suara banua news- BANJARMASIN, Kenaikan tarif jasa layanan publik milik Pemerintah Kota Banjarmasin seperti PT.AM Bandarmasih dan Perum PALD hanya bisa digunakan untuk menjaga stabilitas perusahaan dan masih belum bisa menjadi tolak ukur peningkatan mutu pelayanannya.

DEMIKIAN yang diungkapkan Pengamat Kebijakan Perumda Kota Banjarmasin Priyo Eko di Banjarmasin, Kamis 16 Februari 2023.


Priyo menilai, untuk meningkatkan mutu dan pelayanan publik tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan kenaikan tarif jasa layanan publik, melainkan juga perlu adanya suntikan dana baik berupa investasi saham ataupun penyertaan modal segar.

Namun begitu Priyo juga menilai, bahwa apabila sebuah perumda hanya semata mata berharap Investasi ataupun penyertaan modal dari pemilik atas dasar dalih meningkatkan pelayanan, maka akan sangat jelas terkesan bahwa perumda tersebut laksana seorang anak manja yang hanya bisa merengek makan kepada orang tuanya tanpa ada usaha.

” Penambahan Investasi ataupun penanaman modal memang dibutuhkan, namun hal tersebut jangan dijadikan alasan sebagai satu satunya jalan keluar,” jelasnya.

Hal yang tidak kalah penting lagi adalah perumda haruslah juga diisi oleh SDM yang mumpuni, dan tidak bisa hanya diisi oleh orang orang dengan yang memiliki katagori Point of view atau unsur kedekatan apalagi politic will dengan sang penguasa.

” Sebuah perumda haruslah diisi oleh SDM yang mumpuni dan ahli dibidangnya, maka dengan begitu sense of care akan terbentuk dan mereka juga akan memiliki kemampuan Strugle of life dalam upaya mempertahankan kelangsungan dan kualitas hidupnya,” sambungnya.

Priyo juga memaparkan, bahwa masih ada cara lain dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik, yaitu dengan cara menyiapkan regulasi ataupun kebijakan yang sifatnya jangka panjang dan terintegrasi dengan kebijakan pelayanan publik lainnya dengan produk perda ataupun perwali/perbup sebagai payung hukumnya.

Solusi yang lain adalah dengan menjalin kerjasama Bisnis atau MoU dengan para investor dalam dalam upaya pengembangan usaha dengan pemanfaatan aset perusahaan daerah itu sendiri.

” Perumda tidak perlu menjadi penyelenggara ataupun pelaku kegiatannya karena itu akan menyalahi tupoksi”

” Jadi perumda cukup menjadi koordinator saja. Dengan begitu sayap bisnis berkembang, relasi semakin luas dan yang pasti income atas kerjasama juga didapatkan,” lanjutnya.

Perumda akan sangat lamban kemajuannya bila dalam upaya pengembangan investasi, jika hanya memikirkan jalan pintas tanpa ada persiapan memiliki jalan keluar alternatif atas masalah yang nanti di hadapi.***
budi Setiawan
editor muji s

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here