suara banua news – BATOLA, Seorang wanita berinisial Hj. Ern (55) tahun diamankan polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Karisoprodol, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita.

WARGA DESA Julungan Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola ini diamankan saat anggota Satresnarkoba Polres Batola tengah melakukan penyelidikan di daerah hukum Polres Batola Kecamatan Cerbon di Sebuah rumah di kawasan Jalan H.M Yunus, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola.


Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung narkotika (Karisoprodol) yang disimpan di dalam plastik makanan ringan.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, 1 lembar plastik warna putih, dan 2 lembar plastik makanan ringan Leanet tictic warna hijau di bawa ke Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, membenarkan telah mengamankan seorang perempuan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol.

“Pelaku berinisial Hj Ern (55) kita amankan bersama barang bukti 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo jenis Karisoprodol dan untuk pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika gol I jenis Karisoprodol,” jelasnya.***
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here