suara banua news – PALANGKARAYA, Pola penangkapan ikan dengan cara menyetrum maupun cara kimia berbahaya ada sanksi pidana yang menanti. Demikian yang ditegaskan personel Mako Perwakilan Kuala Jelai Ditpolairud Polda Kalteng kepada para nelayan diwilayah hukum Polda Kalteng.
MENURUT Bripka Subriano selaku Ka Mako Perwakilan Kuala Jelai. Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang ada di Das Kuala Jelai.
“Untuk itu kami terus melaksanakan himbauan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan untuk tidak menggunakan alat setrum atau racun dalam menangkap ikan agar tidak punah,” jelasnya, Jum’at 31 Maret 2023.
Selain gencar melakukan himbauan kepada masyarakat, pihaknya juga terus melakukan patroli perairan guna mencegah tindak kriminalitas di atas perairan.
” Sesuai Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 85 dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dan denda 2 miliar rupiah”
“Apabila ada yang melihat / menemukan laporkan ke Kepolisian terdekat atau Ditpolairud Polda Kalteng call center 082354388836,” jelasnya Subriano.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., menegaskan, Jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Hukum dan PerUndang-Udangan yang berlaku.***
f4d