suara banua news- BANJARMASIN, Amar putusan Hakim PHI dengan no perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2022 klasifîkasi perkara perselisihan pemutusan kerja sepihak antara
PANGIHUTAN Siboro ( Penggugat) berhadapan PT. Adaro Indonesia cabang Kabupaten Tabalong (Tergugat) dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan, saat sidang agenda putusan, Kamis, 5 April 2023.
” Kami menilai putusan hakim yang menolak gugatan Penggugat Pangihutan Siboro mantan karyawan PT. Adaro Indonesia atau klien kami cenderung kurang adil, namun masih ada upaya hukum lain yaitu Kasasi dan mudahan putusan nanti sesuai harapan kami, ” jelas kuasa hukum Gusti Raja SH, MH mewakili kuasa hukum Yohanes Lie SH, MM.
Menurut Raja dalam putusan tersebut majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan dari pihak Tergugat, terutama terkait penggunaan adanya dugaan penyalah gunaan sarana fasilitas kantor yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi dinilai atau dianggap kesalahan atau pelanggaran yang fatal mendesak.
” Oleh majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa perbuatan Penggugat dianggap melangar hukum sesuai dalam pasal 58 ayat 3 butir 17, ” sambung Raja.
Dalam amar putusan hakim terkesan abaikan pendapat dari pihaknya selaku Penggugat padahal terungkap dalam fakta persidangan bukanlah pelanggaran yang dikategorikan mendesak, dimana hanya pelanggaran ringan atau bisa dilakukan dengan peringatan tanpa langsung di keluarkan sangsi PHK yang terkesan sepihak, lanjutnya.
Dijelaskan, perbuatan Penggugat bisa dianggap melanggar pasal 58 ayat 1 butir 20.
” Kuat dugaan amar putusan yang menganggap perbuatan Penggugat melanggar pasal 58 ayat 3 butir 17 yang dikategorikan pelanggaran mendesak hal itu kuat dugaan hanya menghindari tudingan PT. Adaro Indonesia dinilai melakukan PHK sepihak terhadap mantan karyawannya tersebut, seolah benar sesuai aturan, ” katanya.***
ahmad kori sbn