suara banua news – MARTAPURA, Anggota Komisi III DPRD Banjar Warhamni memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis 20 April 2023.
DIPIMPINNYA rapat paripurna oleh seorang anggota komisi dikarenakan semua unsur pimpinan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
” Sesuai tatib DPRD Kabupaten Banjar, pasal 127 ayat 1, maka pimpinan rapat dapat digantikan oleh salah satu wakil ketua. Akan tetapi, jika ketua dan wakil ketua dewan berhalangan hadir di tempat, berdasarkan ayat 2, maka pimpinan rapat paripurna dapat dipilih dari peserta rapat yang berhadir berdasarkan kesepakatan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjar Pribadi Heru Jaya.
Dijelaskannya,ketidakhadiran unsur pimpinan maupun sebagian anggota dewan ini lantaran sedang dinas ke luar daerah.
Selain itu, sebut Herilu lagi, saat ini beberapa dari mereka sibuk karena melengkapi berkas persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banjar maupun di Polda Kalsel.***