suara banua news-BANJARMASIN, Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Banjarmasin, memvonis 1 tahun 1 bukan penjara terhadap terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru.
DALAM pertimbangan hukumnya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kapada kedua terdakwa sebesar Rp. 50 juta atau subsidiair selama 1 bulan penjara, juga keduanya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar masing-masing Rp144 juta lebih.
” Namun setelah hukuman berkekuatan hukum tetap apabila kedua terdakwa tidak membayar maka akan diganti kurungan masing-masing selama 3 bulan penjara, ” kata ketua majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliarta SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH.
Sementara Kuasa Hukum Darul Huda M, SH, MH menilai bahwa putusan yang diberikan terhadap kliennya menandakan tidak adanya perbuatan keduanya yang melawan hukum.
” Kami menilai Vonis hakim tadi sependapat dengan kami bahwa kedua terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif, bukan melakukan perbuatan melawan hukum ataupun perbuatan lain,” jelas Darul Huda saat ditemui usai sidang.
Hanya saja, sambung Darul Huda, masalah uang pengganti sepertinya majelis hakim berbeda pendapat dimana sebelumnya permintaan pihaknya yang telah dituangkan dalam pembelaan sebelumnya wa, pihaknya meminta agar juga di bebankan terhadap sebagian pihak cabor.
” Namun terhadap putusan tersebut masih ada waktu selama satu minggu dimana pihaknya pikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi dengan klien untuk mengambil langkah apa nantinya,” kata Darul Huda.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing masing 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.***
ahmad kori sbn