suara banua news – BANJARMASIN, Lantaran dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kedua terdakwa yaitu Muhamad Anshor, ST dan Akhmad Yani divonis bebas oleh majelis hakim, saat sidang digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, 31 Mei 2023.

ADAPUN sidang secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH dengan anggota A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dari Kejari Amuntai dan para kuasa hukum terdakwa yaitu H. Sabri Noor Herman SH, MH dan Herry Tanjung SH.


Wajar ucapan syukur yang keluar dari mulut wanita muda ini, pasalnya, kedua terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Gedung Samsat Amuntai ternyata divonis bebas oleh majelis hakim.

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, dan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dan para penasehat hukum terdakwa tersebut, berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan oleh JPU Kejari Amuntai.

Sementara kuasa hukum Sabri Noor Herman SH MH mengucapkan rasa syukurnya atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap kliennya.

” Putusan majelis hakim sangat objektif, karena memang terungkap dalam fakta persidangan kliennya dinilai tidak bersalah dan melawan hukum, ” jelasnya.

Adapun langkah selajutnya pihaknya sesegera mungkin menjemput kliennya dari LP sesuai dengan amar putusan yang baru di bacakan tadi.

Terpisah, Herry Tanjung SH senada yang diucapkan pengacara tadi ia juga bersyukur terhadap putusan bebas terhadap kliennya.

” Kamipun sesegera mungkin untuk mengeluarkan klien kami dari tahanan dan sekaligus menderita administrasinya, ” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.***
ahmad kori sbn