suara banua news – BANJARMASIN, Kabar dilaksanakannya ekspos perkara dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas keluar daerah oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 -2024, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sebagai tindaklanjuti dari ekspos tim penyidik yang menangani perkara ini dihadapan Kasi Pidana Khusus dan Kejari Kabupaten Banjar, diungkapkan pihak Kejati Kalsel, bahwa tidak ada ekspose.
KEJATI Kalimantan Selatan DR. Mukri, SH.MH melalui Plt. Kasi Penkum Roy ketika dikonfirmasi terkait dilakukannya ekspos kasus perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 -2024, menjelaskan bahwa selama ini tidak ada ekspos kasus perjadin tersebut.
” Saya sudah menghubungi dan menanyakan. Apakah ada ekspos terkait kasus perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024. Untuk ekspos dari kejati masih belum ada, ” kata Roy saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Kamis, 8 Juni 2023.
Sementara itu melansir dari pemberitaan klikkalimantan, ekspos hasil penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah
anggota DPRD periode 2019-2024 dari tim penyelidik Kejari Kabupaten Banjar di Kejati Kalimantan Selatan dinyatakan masih belum lengkap.
Demikian yang disampaikan Kejari
Kejari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 wita di Martapura.
Dia juga menjelaskan, dari hasil audit BPKP ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perkara ini.
” Kita sudah menerima surat dari Jampidsus, terkait hasil audit investigasi yang kita ajukan ke BPKP dan sampai ke Jampidsus ”
” Dari surat Jampidsus tertanggal 15 Mei 2023, dikatakan dari kasus perjadin tersebut ada kerugian uang negara sebesar Rp.480 juta sekian. Atau sama dengan jumlah yang diajukan,” jelas Muhammad Bardan.
Dari hasil itu sebut Muhammad Bardan, pihaknya langsung melakukan ekspos dan hasilnya kemudian kita laporkan ke Kejati Kalimantan Selatan pada 6 Juni 2023.
” Hasilnya, menurut pimpinan dan tim yang ada di Kejati masih ada kelengkapan yang harus dipenuhi,” jelasnya lagi.
Kejari Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan, ada niatan dari anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan pengembalian, tanpa merinci apakah kasusnya akan dihentikan atau dilanjutkan ketika sudah ada pengembalian uang negara ?
” Namanya itikad baik, tentu sifat penyelidikan menerima. Kalau memang ingin dikembalikan tentu ada batas waktunya”
” Kan tadi saya sudah bilang, ada kelengkapan yang harus dipenuhi dan itu butuh waktu, kalau tidak selasa ini besok, pokoknya secepatnya mungkin,” kata Bardan.
Kedepannya, apakah perkara ini ditingkatkan ketahap penyidikan ?
Atau dengan upaya-upaya pengembalian dan pertimbangan lainnya. Kalau sudah lengkap, pimpinan dapat sesegera mungkin memberikan kesimpulan, sambungnya.
Muhammad Bardan juga menegaskan, pengembalian kerugian uang negara tidak akan menghilangkan unsur pidananya, jika di tahap penyidikan.
“Kalau ditahap penyidikan, pengembalian tidak akan menghilangkan unsur pidananya. Tapi, saat inikan di tahap penyelidikan ?,”lanjut Muhammad Bardan.***