suara banua news – MARTAPURA, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2023 pihaknya telah melakukan ekspose perkara dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah (perjadin) oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 -2024 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Namun ada beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, sehingga pihaknya akan secepatnya memenuhi kelengkapan tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.
DEMIKIAN yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan kepada sejumlah media di Martapura, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Muhammad Bardan, dalam mengusut perkara ini, pihaknya meminta audit investigasi kepada BPKP Kalimantan Selatan. Dari hasil itu dilaporkan ke BPKP pusat. Lamanya kurang lebih tiga bulan.
Oleh BPKP pusat, hasil audit investigasi itu di lanjutkan ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan selanjutnya di teruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
” Surat tertanggal 15 Mei 2023 itu kita terima tanggal 28 Mei 2023. Tanggal 29 kita siapkan laporannya untuk disampaikan ke pimpinan. Dan ditentukanlah jadwal ekspos di Kejati Kalsel tanggal 6 Juni 2023 kemarin,” jelas Muhammad Bardan.
Dari hasil audit BPKP tersebut ada kerugian keuangan negara sekitar Rp. 486 juta sekian untuk 35 oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar, sambungnya.
Muhammad Bardan juga mengungkapkan, ada upaya dari 35 orang oknum anggota dewan tersebut mengembalikan kerugian negara tersebut dan masih proses.
” Dari masukan masing masing anggota dewan, ada itikat baik untuk mengembalikan,” lanjutnya.***
rahmadi sbn