suara banua news – MARTAPURA, Siapapun orangnya. Saat menghadapi proses hukum. Apalagi soal kasus yang menjadi prioritas pemerintah dalam penegakan hukum. Misalkan korupsi. Sudah dipastikan, secara psikis orang yang kesandung masalah hukum akan mengalami ‘goncangan’ bathin.

NAMUN, suasana berbeda diperlihatkan beberapa orang anggota DPRD Kabupaten yang sedang menjalani pemanggilan lanjutan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah.


Momen ini, terekam camera para jurnalis, saat memantau proses jalannya pemanggilan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, pada hari
Senin, 19 Juni 2023.

” Tak nampak gelisah atau memperlihatkan gestur tubuh orang yang sedang menghadapi proses hukum. Tak ada kesan wajah bersalah? Apakah mereka memang kebal hukum?”

“Mereka nampak santai dan senyum senyum saja saat keluar dari gedung kejaksaan,” celoteh seorang warga saat melihat tampilan foto mereka yang terekam kamera jurnalis.

Sebagaimana yang diakui, Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry, bahwa hari ini Senin, 19 Juni 2023 sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar dimintai keterangan di gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, pada hari ini Senin, 19 Juni 2023.

Para anggota dewan yang dimintai keterangan tersebut juga diminta untuk membawa surat dokumen Surat Tanda Setoran ( STS) atau bukti pengembalian uang kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah tersebut

Diakui Andi Muhammad Fachry, anggota dewan telah bersedia melakukan pengembalian.

“Mereka bersedia. Cuman mereka masih meminta waktu. Makanya, saat ini masih ditelusuri oleh penyidik untuk mengetahui bagaimana hasilnya nanti. Untuk update-nya saat ini, saya juga masih belum tahu?,” jelas Fahry.

Setelah pengembalian uang ke kas negara, Andi Muhammad Fachry juga masih belum dapat memastikan, apakah kasusnya dihentikan atau dinaikan kepenyidikan?

Andi Muhammad Fachry menjelaskan, hasilnya tergantung keputusan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, lanjutnya.***
rahmadi sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here