suara banua news – MARABAHAN, DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat dengar pendapat perusahaan perkebunan sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB),
terkait ganti rugi penggunaan lahan antara masyarakat Desa Simpang Arja Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola oleh pihak PT.PBB, Selasa 4 Juli 2023.
DALAM rapat dengar pendapat ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batola, dengan mempertemukan kedua belah pihak, yakni pihak Desa Simpang Arja yang diwakili Kepala Desa Simpang Arja, dan pihak perusahaan yang diwakili General Manager Social Security Legal PT PBB.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh, ada wilayah atau lahan yang masih belum diganti rugi oleh perusahaan. Karena ada warga yang menuntut ganti rugi.
Sementara disisi lain, perusahaan sudah melakukan pembayaran.
“Karena, kalau memang sudah dibayar, berarti mungkin ada pihak lain yang menerima pembayaran itu. Jadi, tadi kami sarankan agar segera laporkan ke KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya Saleh.
Sementara itu, Ambia, Kepala Desa Simpang Arja, mengaku puas dengan pertemuan kali ini.
“Namun kita sesali tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan. Tidak ada solusi. Kita tidak akan menyetujui administrasi untuk wilayah Simpang Arja sebelum wilayah itu selesai sampai tuntas. Kita akan siap melaporkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian,” kata Ambia.
General Manager Sosial Security Legal PT PBB, Herman Prawira mengatakan, setuju dengan analisis Ketua DPRD Batola, yang mencurigai adanya oknum yang bermain.
“Kalau pihak perusahaan tidak mungkin membayar lagi, tinggal masyarakat yang dirugikan melaporkan secara administrasi untuk sertifikat, kita harus perbaiki administrasinya ke desa,” jelasnya.
Rapat dengar pendapat itu turut dihadiri perwakilan dari dinas perkebunan dan peternakan, kesbangpol, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batola.***
ahim sbn
*