suara banua news – MARTAPURA, Pengesahan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang digelar dalam paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu 12 Juli 2023, belum ada kesepakatan antara Pemkab Banjar dan legislatif, dikarenakan ketidakhadiran Bupati Banjar Saidi Mansyur.
KENDATI ketidakhadiran bupati tersebut, posisinya sempat akan digantikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar Achmad Zulyadaini, namun sekitar pukul 11.29 wita, wakil bupati Said Iderus Alhabsyie hadir memasuki ruang paripurna atau usai berakhirnya waktu skors sekitar pukul 11.26 wita.
” Sesuai tatib DPRD Kabupaten Banjar nomor 01 tahun 2021, pasal 146 ayat 4, dalam rangka pengambilan keputusan raperda menjadi perda wajib di hadiri bupati,” kata H. Gusti Abdurrahman.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini juga menegaskan, tidak ada embel -embel lain lagi. Semua rangkaian yang berkaitan dengan raperda tersebut juga tidak bisa dilaksanakan atau dijalankan.
Interupsi serupa juga disampaikan oleh anggota dewan lainnya, Kamaruzzaman, bahwa jalannya sidang tidak bisa dilanjutkan tanpa kehadiran bupati.
“Izin pimpinan, bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap raperda tidak dapat dilanjutkan atau di wakilkan, tanpa kehadiran bupati,” kata Kamaruzzaman.
Meskipun jalannya rapat paripurna ‘dihujani’ interupsi, pimpinan sidang Akhmad Rizanie Anshari tetap melanjutkan jalannya paripurna sambil menunggu kehadiran bupati.
“Rapat tetap kita lanjutkan sambil berjalan melakukan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi,” kata Akhmad Rizanie Anshari.
Sampai rapat paripurna ini berakhir, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, tetap tidak bisa berhasil dan
agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang pajak dan retribusi daerah akhirnya ditunda.
Sementara itu Wakil Ketua IIl DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky,
mengaku kecewa dengan ketidakhadiri bupati.
“Saya tidak habis mengerti mengapa bupati tidak hadir di rapat paripurna sepenting ini. Semestinya anak buahnya (pejabat Pemkab Banjar, red.) bisa menjelaskan kepada bupati, kapan bisa atau tidaknya kehadiran bupati di rapat paripurna diwakilkan?,” jelasnya Akhmad ZackyZacky. ***