suara banua news – BATOLA, Cegah penangkapan ikan di sungai secara ilegal Satpolairud Polres Batola bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Batola, lakukan sosialisasi dan kumpulkan tanda tangan penolakan ada ilegal fishing di Desa Bagus Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola.

KASAT Polairud Polres Batola, Supriyanto, S.E, melalui KBO Satpolairud Polres Batola, IPDA Ambar Haryo Nugroho menjelaskan, kehadiranya di tengah masyarakat bersama Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Batola, guna menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal, karena dapat merusak ekosistem di dalam laut,” jekasnya Senin, 24 Juli 2023.


Menurutnya lagi, selama ini aktivitas illegal fishing di wilayah Kecamatan Marabahan, sangat marak karena banyak masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan cara – cara yang dilarang, baik dengan cara penyetruman, racun ikan dan bom. Sehingga sangat berdampak terhadap berkurangnya populasi ikan secara besar-besaran.

” Penangkapan ikan dengan cara illegal dapat di kenakan sanksi. Laut merupakan sumber daya alam yang harus di jaga”

” Oleh karenanya, kita sebagai manusia yang peduli akan lingkungan untuk tidak merusaknya, agar anak cucu kita kelak dapat juga menikmati kekayaan alam yang ada,” sambungnya.

Kabid Perikanan dan Tambak Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Batola Lia Anggia Puspita mengungkapkan, saat ini kita ada meneriman laporan dari masyarakat, di beberapa wilayah kecamatan adanya elegal fishing.

” Daerah Kecamatan Marabahan, Tamban dan Alalak serta wilayah Kecamatan Barambai, bahwa dari daerah ini ada laporan yang kita terima di sejumlah wilayah kecamatan tersebut ada terdapapat elegal fishing yang berupa disetrum dan penggunaan racun pada saat menangkap ikan,” kata Lia.

Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, menangkap ikan dengan menggunakan setrum dan racun juga akan berdampak terhadap populasi ikan.

Pihaknya, kata Lia selalu menghimbau masyarakatnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Jangan menggunakan bahan kimia untuk meracuni ikan disungai karena dapat mencemari sungai.

Sementara Kades Bagus, Karliani menyampaikan rasa terima kasih atas dilakukannya sosialisasi tersebut di desanya.

“Selain memberikan sosialisasi dan memasang spanduk himbauan atas pelarangan adanya elegal fishing tersebut, di Desa Bagus, juga nantinya kami harapkan warga luar yang melakukan elegal fishing di sini akan membatalkan kegiatannya,” kata Bagus.

Anggota Satpolairaud Polres Batola juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui nanti adanya penangkapan ikan secara illegal, untuk segera melapor ke pihak kepolisian atupun polsek.

Bagi pelaku ilegal fishing akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara, dan denda sebanyak Dua milyar rupiah.***
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here