suara banua news- BANJARMASIN,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Ridwansyah dalam perkara 35 kilogram lebih sabu, dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin pada Kamis 7 September 2023.

JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti bersalah malawan hukum dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sidang secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Yusrinsyah SH, MH didampingi kedua anggotanya dan turut hadir Kuasa Hukum terdakwa Nizar Tanjung SH, MH.

Sementara terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Josephine SH , membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Ridwansyah dititipkan ditahanan Polda kalsel.

” Adapun narkoba jenis sabu diketahui berasal dari jaringan pengedar dan pelaku merupakan jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel”

“Modus yang digunakan pelaku hampir sama seperti biasanya. Yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan Narkotika jenis sabu,” jelas Josephine.

Untuk diketahui kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor barang bukti sabu tersebut pada saat ditimbang mencapai 37,25 kilogram dan berat bersih 35,09 kilogram.***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here