suara banua news- BANJARMASIN, Dalam pembelaannya, melalui kuasa hukum Dr. M. Nizar Tanjung SH, M, CIL, terdakwa Riswansyah warga Jalan Semangat Dalam Komplek Rona Jaya Mandiri No. RT. 01 Batola, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.

KARENA terdakwa, bukanlah seorang gerbong narkoba. Bahkan, terdakwa Riswandi tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba jenis sabu yang beratnya kurang lebih 35 kg.


” Klien kami bukanlah gembong narkoba, karena yang menjadi asal barang sabu tersebut dari seorang yang sekarang sudah diamankan petugas, ” jelas Nizar Tanjung, saat sidang di PN Banjarmasin, Kamis,, 21 September 2023.

Menurutnya, apa yang dituduhkan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ( 2 ) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pihaknya anggap tidaklah tepat dimana tidak ada satupun unsur pasal tersebut bisa dikenakan terhadap kliennya.

” Kami menilai karena pasal 114 ayat (2 ) yang dikenakan terhadap kliennya unsurnya tidak terpenuhi, maka itu kami meminta bebas, ” sambung Nizar Tanjung.

Selain itu, tuntutan mati kepada terdakwa pihaknya nilai tidaklah relevan? Mengingat terdakwa tidaklah seorang resedivis yang terlalu sering keluar masuk penjara terkait masalah narkoba.

Pihaknya, sebut Nizar Tanjung, meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari jeratan hukum dan bila majelis berpendapat lain, maka jatuhkanlah hukuman yang seadil-adilnya.

Persidangan yang digelar secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya. Dan turut hadir JPU Josephine SH dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. ***
cr sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here