suara banua news- MARABAHAN, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala Batola (Batola) M. Haris Isroyani, membacakan Surat Keputusan DPRD Batola, tentang persetujuan DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi, menjadi Perda Kabupaten Batola.
KETUA DPRD Saleh mengatakan, dengan disetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, agar tahun depan sudah bisa dipungut guna memaksimalkan pendapatan asli daerah.
“Apabila tidak diselesaikan, maka Pemkab Batola tidak bisa memungut pajak dan retribusi daerah karena tidak ada payung hukumnya. Sekarang dental Perda itu, tahun 2024 Sudan bisa memaksimalkan PAD, dari sektor ini,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh. ***