suara banua news- MARABAHAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), menyetujui 2 rapeda menjadi PerKda dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun sidang 2023-2024.
KE 2 RAPERDA tersebut, tentang pajak dan retribusi daerah dan tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, di Ruang Paripurna DPRD Batola lantai III, Rabu 25 Oktober 2023.
“Pada umumnya seluruh isi raperda sudah melalui tahapan dan kajian yang sudah mendekati sempurna. Oleh karena itu, disarankan agar setiap potensi yang menghasilkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Barito Kuala sudah masuk ke dalam isi raperda”
” Sehinga tidak perlu membuat peraturan baru lagi ketika akan ditarik pajak dan retribusinya, serta sudah memiliki landasan hukum agar semuanya dapat diakomodir,” kata Ketua Gabungan Komisi A DPRD Batola M. Zamruni.
M. Zamruni juga berharap, penarikan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak membebani masyarakat.
Selain itu, investasi yang masuk ke Kabupaten Barito Kuala, harus memperhatikan kearifan lokal dan kondisi masyarakat setempat.
Serta ada aturan-aturan yang mengikat, termasuk penerapan sanksi yang harus dijalankan.
Dengan diberlakukannya Perda tersebut, ke depannya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dari pelaku investasi.
“Kami berharap setelah rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, agar kiranya bisa secepatnya dibuatkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah ini,” jelasnya.
Pihaknya juga menginginkan, Perda tentang pajak dan retribusi daerah dan tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, bisa sesegera mungkin disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat mengetahui peraturan daerah yang baru saja disetujui tersebut, untuk bersama sama dilaksanakan dan ditaati.
Menurut Ketua Gabungan Komisi B DPRD Batola Reza Widya Noor, dengan ditetapkannya 2 peraturan daerah Kabupaten Barito Kuala tersebut, ada payung hukum terkait pajak dan retribusi daerah.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati, Ketua DPRD Batola, Setda Batola, Anggota DPRD, para kepala SKPD dan kepala desa serta tokoh masyarakat. ***