suara banua news – MARABAHAN, Selain menggelapkan sepeda motor Mahliadi,
warga Kapuas di Desa Berangas Timur, Barito Kuala (Batola). Keduk AD alias Arab akhirnya terungkap, pelaku ternyata juga sempat membawa kabur sepeda motor Yamaha F1ZR milik SY, warga Desa Asam Randah, Kecamatan Hatungun, Tapin.

PERISTIWA tersebut berawal ketika korban berinisial SY (42) dengan seseorang perempuan yang mengaku bernama Imah di Facebook.


Imah sendiri diketahui adalah akun fiktif yang dibuat pelaku AD.

Hubungan jarak jauh pun terjadi selama dua pekan, hingga akhirnya mereka memutuskan bertemu 10 Agustus 2023 di bawah Jembatan Sungai Alalak, Desa Berangas Timur.

SY yang memang berharap segera mendapatkan pasangan hidup, langsung bertolak menggunakan sepeda motor Yamaha F1ZR dari Desa Asam Randah, Kecamatan Hatungun, Tapin.

Setibanya di lokasi yang dijanjikan sekitar pukul 16.00 Wita, SY lantas dihampiri seorang pria tidak dikenal (AD). AD mengaku sebagai saudara Imah.

Kemudian dengan tujuan menjemput Imah dari rumah, pria itu meminjam sepeda motor korban. Tanpa rasa curiga, korban pun menyerahkan sepeda motor.

Namun sekitar 30 menit berselang, pria tersebut tidak kunjung datang membawa Imah. SY juga berusaha menghubungi Imah, tetapi tidak pernah tersambung.

Akhirnya korban pun sadar telah menjadi korban penipuan. Kemudian dibantu seorang saudara yang berdomisili di Banjarmasin, SY melapor ke Polsek Alalak dengan kerugian senilai Rp8,4 juta.

Meski dengan keterbatasan petunjuk, pelaporan SY ditindaklanjuti Polsek Alalak. Sampai akhirnya mereka berhasil menangkap AD di Desa Tatah Mesjid, Kecamatan Alalak, Senin 30 Oktober 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, AD mengakui pernah melakukan perbuatan serupa dengan korban berinisial SY,” jelas Kapolsek Alalak IPTU Syahminan Rizani.

Belakangan juga diketahui bahwa Imah hanya sosok fiktif yang diciptakan AD untuk mengelabui SY.

Dalam penangkapan AD, polisi tidak menemukan barang bukti lantaran telah dijual kepada seorang pria berinisial AS di Desa Mentaren.

Selanjutnya AS pun diamankan tidak lama berselang. Juga ditemukan sepeda motor milik korban, tetapi dengan warna dan nomor polisi yang sudah diubah.

“Atas perbuatan tersebut, AD disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana,” sambung IPTU Syahminan Rizani

“Sementara pelaku AS dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah,” lanjutnya. ***
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here