suara banua news- MARTAPURA, Dua orang kepala desa ( Pambakal) Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur di Mahligai Sultan Adam lantai 2 Martapura.
KEDUA kepala desa yang dilantik itu masing-masing, Khairiyadi Kepala Desa Aranio dan Nor Aidi Kepala Desa Mataraman.
Usai melantik, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur mengucapkan selamat kepada kepala desa yang terpilih, dan terus bekerja menjalankan roda pemerintahan desa dengan tulus dan ikhlas.
” Tugas yang diemban oleh pambakal PAW, sama dengan pambakal sebelumnya. Melanjutkan kewajiban dan tugas sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDes disetiap desa,” kata Saidi Mansyur.
Dia juga berpesan, kedua kepala desa Terus enjalin komunikasi yang baik dengan BPD dan lembaga lainnya yang ada di desa.
“Gali setiap potensi yang ada dengan mengedepankan kearifan lokal. Jalankan pemerintahan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar Syahrialludin mengatakan, pelantikan 2 pambakal PAW ini untuk melanjutkan masa jabatan pambakal sebelumnya, yakni sekitar 3,5 tahun.
“2 pambakal ini menggantikan Pambakal sebelumnya meninggal dunia dan mengundurkan diri akibat terjerat masalah ijazah palsu,” ungkap Syahrialludin. ***


















