suara banua news – BANJARMASIN, Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi di Bank BRI Unit Guntung Payung, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu 11 Oktober 2023, terkesan kurang singkron dimana antara keterangan yang satu dengan sebagian yang lainnya tidak sama bahkan berlawanan.
SEBUT saja saksi Dewi salah satu nasabah dalam keterangan dipersidangan menerangkan bahwa selain mengajukan pinjaman atas namanya sendiri dan ia juga diduga menggunakan nama nasabah lain.
Adapun saat ditanya Kuasa Hukum Isai terkait masalah menggunakan nama orang lain untuk mengajukan pinjaman, Dewi menerangkan bahwa ia hanya mengenalkan saja dengan pihak Bank.
Sementara saksi Larasati dalam keterangannya awalnya ia mau minjam uang sama saksi Dewi, namun tidak ada dan diarahkan agar meminjam di Bank BRI saja.
” Waktu itu mau pinjam 10 juta ke Dewi, katanya tidak ada pada saat itu, gimana kalau saya bantu untuk minjam di bank, kebetulan saya saat itu tidak punya SKU atau agunannya, dan Dewi yang buatkan SKU dan agunan dari ia juga, dan ia bilang surat tanah itu milik temannya, ” kata saksi Larassati yang ditemui usai sidang.
Lanjut Larasati, ia memang ada usaha buka salon, namun belum memiliki SKU, dan setelah pihak Bank acc ternyata pinjaman bukan 10 juta tapi 50 juta dan tanpa sepengetahuannya, namun ia hanya dapat 10 juta dan sisanya Dewi.
” Setelah berjalan untuk angsuran saya 10 juta dari saya beres dan sisanya katanya nunggak, pihak bank manggil saya terkait adanya tunggakan, setelah saya hubungi Dewinya dan dilunasinya,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH, MH mengatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa keterangan Dewi nampak berkata tidak benar atau bohong, sehingga semua keterangannya terbantahkan dimana dalam pengakuannya ia hanya mengenalkan ternyata dari keterangan beberapa saksi salah satunya seperti saksi Larasati mengatakan bahwa pengurusan SKU dan agunan dewi sendiri yang menyiapkan berkasnya.
Terpisah Pengacara Joey Morris mengatakan, bahwa dari sisi saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum ada rangkaian penuh suatu tindak pidana terutama bagi kliennya atas nama Etna A tersebut.
” Bagi klien kami Etna untuk saksi masih belum ada yang menyaksikan langsung perbuatannya sesuai yang di sangkakan, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Bahkan, saksi yang dihadirkan malah membuat masalah menjadi terang sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
” Terungkap ada salah satu saksi yang perbuatan diduga telah memakai nama orang lain sebagai nasabah dan mendapat keuntungan, dan ia juga memproduksi dokumen palsu,” jelasnya.
Dan menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan masih belum memenuhi unsur pidana bagi para terdakwa, terutama terhadap terdakwa Richard Wylson.****
kori sbn


















