suara banua news- MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
RAPAT paripurna juga penyampaian laporan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar soal permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD serta pendapat akhir Bupati Kabupaten Banjar.
Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan pengembalian keputusan terhadap raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur, dalam pendapat akhirnya menyampaikan, melalui peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Banjar bermaksud mengintegrasikan urusan pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi ke dalam perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan yaitu Bappedalitbang.
“Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) merupakan penyesuaian dengan kebutuhan hukum atas kelembagaan perangkat daerah,” jelas bupati.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie. Selain dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur juga dihadiri unsur eksekutif dan legislatif.***