suara banua news – BANJARMASIN, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, akan menghadirkan 11 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa
Satria Gunawan alias Babah dalam perkara dugaan pencucian uang yang berasal dari aliran dana gembong narkoba jaringan Internasional.
PERNYATAAN ini disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi diruang kerjanya.
Menurutnya, 11 orang saksi itu akan dihadirkan secara angsung. Dan, total saksi yang akan dihadirkan berjumlah 37 orang saksi.
” Untuk mempercepat proses persidangan terdakwa Babah ini, maka kami akan menghadirkan 11 saksi langsung. Jumlah saksi yang akan kami hadirkan nantinya sebanyak 37 orang saksi,” jelas Habibi, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin.
” Persidangan Babah telah digelar kemarin, dan dalam dakwaan pasal yang dikenakan sama seperti terdakwa Lian Silas ayah Fredy terkait TPPU,” sambung Habibi.
Adapun dalam perkara terdakwa Satria Gunawan ini, ada sekitar 48 aset yang disita yang terdiri dari tanah dan bangunan yang lokasinya berbeda-beda.
” Ada 48 aset milik Babah yang diduga berasal dari sang gembong narkoba Fredy Pratama, yang berlokasi di beberapa tempat dan sudah diamankan, lanjutnya ***
kori sbn