suara banua news – BANJARMASIN, Tim kuasa hukum terdakwa AR dari Kantor Bantuan Hukum (LBH) Banjarmasin, Ritawati dan Reza Faisal, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan penusukan terhadap temannya satu SMA, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin.
DALAM pembelaannya (pledoi), kuasa hukum menilai, Kliennya terdakwa sekaligus korban buly, meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya.
” Kami dalam nota pembelaan tadi meminta agar terdakwa dibebaskan, adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa adalah sekaligus juga korban atau dibully, ” kata Ritawati didampingi rekan Reza Faisal.
Tidak hanya itu, kami juga meminta agar Terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya, sambung Ritawati.
” Yang pertama dalam pembelaan kami meminta bebas dan yang kedua kami memohon agar AR bisa dikembalikan ke orang tuanya,” lanjutnya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa AR oleh JPU dituntut selama 2 yahun 6 bulan karena oleh JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum dan sesuai dakwaan AR dianggap melanggar Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
Kedua, melanggar pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 KUHP.***
kori sbn