suara banua news, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 490,92 gram melalui ekspedisi. Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial MN (26) tahun.

BERAWAL dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap sebuah paket di salah satu ekspedisi ternama di Kota Banjarbaru.


Usai mendapat informasi tersebut, Polres Banjarbaru segera mendatangi ekspedisi yang bersangkutan dan melakukan monitoring.

Paket yang mencurigakan itu pun dibongkar. Hasilnya, paket tersebut berisi narkotika yakni ganja hampir setengah kilogram.

Tidak hanya itu, terdapat 16 bungkus kopi untuk mengelabui paket ganja tersebut.

“MN diamankan di sebuah warung pada 26 April 2024 lalu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru IPTU A. Denny Juniansyah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.

“Tersangka yang berhasil diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini, Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” tambah IPTU Denny.

Pelaku sendiri akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.***
nr sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here