suara banua news – MUARA TEWEH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, menetapkan syarat dukungan minimal terhadap bakal calon perseorangan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Kuala di Pilkada 2024.
MENURUT Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, persyaratan untuk bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati, syarat dukungan mampu mengumpulkan sebanyak 11.410 dukungan, dengan sebaran minimal di lima kecamatan.
Pengumuman penetapan syarat dukungan ini, disampaikan agar bakal calon bupati maupun wakil bupati bisa melengkapi persyaratan dukungan dan menyerahkannya pada tanggal 5-7 Mei 2024. Sesuai yang diumumkan KPU.
Diaku Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestar, hingga tanggal 8 – 12 Mei 2024 pukul 23:59 waktu setempat, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan minimal ke KPU.
Sementara dokumen syarat dukungan yang disampaikan untuk bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B.penyerahan dukungan kwkperseorangan dan jumlah dukungan, menggunakan formulir model B.jumlah.dukungan.kwk, terang, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lesta.
Selanjutnya, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-kwk-perseorangan.
Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model pernyataan.identitas.pendukung.kwk.
“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” jelasnya Siska Dewi Lesta.