suara banua news – MARTAPURA, Sejumlah sopir angkutan pedesaan, jurusan Martapura – Astambul dan Pengaron, mengeluhkan lambatnya proses perpanjangan izin trayek di keluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
KELUHAN tersebut disampaikan Muhli, salah satu sopir angkutan pedesaan yang beroperasi di Kabupaten Banjar.
Menurutnya, usulan perpanjangan izin trayek yang mereka sampaikan, sudah berlangsung hampir satu tahun.
” Tahun kemaren kami di kumpulkan oleh Dishub Banjar dan diminta menngumpulkan Izin trayek kami. katanya, mau dibantu perpanjangannya,” kata Muhli.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Keselamatan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Gusti Noor Hidayat membenarkan, bahwa tahun kemarin telah mengumpulkan sopir angkutan pedesaan.
” Memang benar kami akhir tahun kemarin mengumpulkan sopir angkutan pedesaan dalam rangka sosialisasi Perda 6 /2024 yang isinya pengurusan izin trayek gratis,” jelas Noor Hidayat.
Inisiatif mengumpulkan sopir angkutan pedesaan tersebut untuk mengetahui, apakah angkutan mereka masih beroperasi atau tidak.
Dari data itu, ternyata banyak angkutan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Termasuk ada STNK yang hilang.
Sedangkan di undang undang dijelaskan, bahwa angkutan perdesaan maupun perkotaan itu wajib melampirkan Kir STNK kepemilikan,” kata Noor Hidayat.
Bahkan, sambungnya Noor Hidayat,
ada beberapa yang sudah beberapa kali pindah tangan.
Berdasarkan itu saat ini pihaknya tahan dulu izin trayeknya. Karena kalau di keluarkan melanggar aturan.
Jumlah angkutan perkotaan dan pedesaan yang masih aktif beroperasi saat ini berjumlah sekitar 180 buah.
Di undang undang juga di jelaskan bahwa batasan umur kendaraan angkutan perkotaan itu 20 tahun. Sedangkan angkutan perdesaan itu 15 tahun..
Sejauh ini, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar masih mencarikan solusi, agar angkutan pedesaan bisa beroperasi, namun tidak melanggar aturan. ***
gusdur sbn