suara banua news-BANJARMASIN, Sidang perdana perkara dugaan penipuan usaha pertambangan senilai Rp. 1,3 miliar dengan terdakwa Raden Mas Juniardi Satya Rajasa, SE warga Jakarta di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa, 21 Mei 2024.

PERSIDANGAN secara online ini diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.


Dalam agenda dakwaan yang dibacakan
JPU Zulkhaidir SH dari Kejati Kalsel terdakwa yang mengaku oknum aparat berpangkat bintang dua.

Karena terdakwa tidak melakukan eksepsi, majelis hakim langsung ke pemeriksaan ketujuh saksi termasuk saksi korban bernama HM.Zain pengusaha batubara dan pengusaha minyak.

Saksi korban HM Zain dalam keterangannya dihadapan persidangan mengaku telah ditipu terdakwa Raden Mas, sebanyak Rp n1, 3 miliar.

” Awalnya kenal terdakwa lantaran dikenalkan teman, dan saat itu terdakwa mengaku seorang anggota kepolisian berpangkat dua bintang yang bertugas di BIN, ” katanya dihadapan persidangan.

Karena dikenalkan oleh teman dekatnya, percaya saja dengan terdakwa. Dan dirinya bersedia mengeluarkan anggaran Rp. 1,5 miliar secara bertahap.

Dana tersebut digunakan untuk memblok areal pertambangan yang berlokasi di Kabupaten.Kapuas Kalteng, jelas HM ZainZain.

” Tujuan pemblok areal tambang agar tidak ada lagi izin pertambangan perusahaan lain. Untuk menyakinkan saya, terdakwa mengaku banyak teman di kementerian minerba, termasuk dengan menterinya,” jelas HM ZainZain, lagi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang menyenangkan perkara ini, kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. ***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here