suara banua news – BANJARMASIN, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 bukan penjara terhadap terdakwa Juhri, dalam perkara penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Tabatan Kecamatan Kuripan Batola.
TERDAKWA juga dibebani denda sebesar Rp. 5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 158 Undang-undang RI. No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ernawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, selama 8 bulan penjara.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Juhri pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala.
Dalam kegiatan penambangan tanpa izin ini, terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Kapal Motor dan dilengkapi dengan peralatan berupa 1 (satu) unit mesin Mitsubishi, 1 (satu) buah kato penyedot air, dan 1 (satu) buah selang spiral.
Terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan cara menyedot air sungai dengaan menggunakan mesin kemudian masuk ke bak penampungan pasir yang terletak di dalam Kapal Motor.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdapat 150 M3 pasir hasil penambangan tanpa izin oleh terdakwa di dalam bak penampungan kapal motor. ***
kori sbn