suara banua news – BATOLA, Kejaksaan Negeri Batola kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan pemberian pinjaman kredit kepada nasabah yang tidak sesuai prosedur pada PT. BPR Batola periode tahun 2016 sampai tahun 2023.
TERSANGKA baru yang ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batola berinisial N.Y.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: TAP-0 1/0.3.19/Fd.105/2024 tanggal
20 Mei 2024.
” Bahwa penetapan tersangka N.Y. merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi
Pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional (tahun 2016 s/d 2022) Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Batola an. Terdakwa Bahrani bin Saberi (alm) yang masih proses persidangan di pengadilan
Tipikor Banjarmasin yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.480.000.000,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor, Selasa, 28 Mei 2020.
Adapun perbuatan tersangka yaitu pada tahun 2019 tersangka N.Y. melakukan peminjaman kredit di PT BPR sebagai nasabah yang digunakan membeli tanah untuk usaha pembangunan perumahan, tersangka N.Y. telah melakukan peminjaman pada PT. BPR Batola sebanyak 8 (delapan) kali dengan total kurang lebih Rp. 2 miliar.
Selain itu tersangka N.Y. juga melakukan peminjaman menggunakan beberapa nama orang lain, karena jika menggunakan namanya sudah tidak bisa digunakan, disebabkan tersangka N.Y. masuk dalam daftar collect 3, jelasnya Hamidun lagi.
Bahwa terhadap pinjaman yang menggunakan nama orang lain pencairannya diambil alih dan digunakan secara keseluruhan oleh tersangka N.Y. yang melakukan peminjaman pada PT. BPR yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan peruntukannya telah menimbulkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 8.480.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah).
Sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tahun 20 16 sampai tahun 2022 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE.03.03/SR-337/PW16/5/2023 tanggal 06 Desember 2023.
Bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, Primai Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1) ke 7.
Pasal3 Juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat ( (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
Subsidiair 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1) ke 1.
Bahwa terhadap penyidikan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 11 orang, tutup Hamidun.***
ahim sbn