suara banua news – BANJARBARU, Sebanyak 24 kendaraan angkutan terjaring dalam razia gabungan Dinas Perhubungan Banjarbaru bersama Satlantas Polres Banjarbaru dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kalsel di kawasan Jalan Trikora, disekitar Masjid Agung al Munawwaroh, Banjarbaru.
DARI 24 KENDARAAN angkutan yang terjaring itu, 18 unit diantaranya sudah tidak layak uji KIR, hingga STNK dan pajak yang sudah mati.
Menurut Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Adi Royan, mayoritas kendaraan angkutan yang dirazia kedapatan membawa muatan melebihi batas tonase yakni di atas 8 ton.
Truk-truk tersebut rata-rata berasal dari daerah hulu sungai dengan tujuan Banjarmasin.
“Rata-rata muatannya sekitar 11 sampai 14 ton. Membawa bahan pokok, seperti beras dan ada juga yang membawa tanah,” jelas Adi Royan.
Sebagaimana diketahui, ruas jalan di Kalimantan Selatan merupakan jalan kelas III A. Kendaraan angkutan yang melintas, maksimal membawa muatan 8 ton.
Setelah ini, pihaknya akan melakukan giat razia ODOL berkelanjutan dan area razia akan diperluas hingga ke Cempaka dan Liang Anggang.
Sebelumnya, Dishub Banjarbaru juga sudah melakukan razia ODOL kemarin (Selasa 28 Mei 2024) di Jalan Panglima Batur tepatnya di depan Pemko Banjarbaru.
Dari kegiatan ini, sejumlah kendaraan angkutan yang terjaring odol datang dari arah Karang Intan menuju Bandara Syamsudin Noor membawa material batu dan pasir. ***
nr sbn