suara banua news – MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Bupati Banjar Saidi Mansyur, tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Keagamaan dan Bangunan Gedung.

SIDANG paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, , dipimpin Wakil Ketua Akhmad Rizani Ansari dan anggota dewan lainnya berlangsung diruang induk DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Saidi Mansyur mengatakan, pemerintah daerah berwenang memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banjar.

Hal ini sebut bupati, sesuai dengan tradisi dan kekhasannya agar penyelenggaraan pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan.

Selain itu, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara khusus, jelasnya.

Dalam sidang paripurna ini, bupati Banjar Saidi Mansyur, juga menyampaikan pendapat akhir soal Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.

Menurutnya, Raperda RPJP ini sangatlah penting, karena akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan dokumen perencanaan sektoral lainnya.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah”

” Disisi lain, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik,” lanjutnya bupati.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here