suara banua news- ARTAPURA, Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Banjar meminta kepada Bupati Saidi Mansyur untuk meon job-kan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Dian Marliana.
ALASAN fraksi meminta di non job-kan, karena yang bersangkutan meninggalkan ruangan tanpa permisi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan Komisi IV berlangsung.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2025-2045.
“Permohonan ini kami sampaikan ke pimpinan DPRD agar bersurat secara tegas kepada Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur untuk segera mengambil sikap terkait tingkah laku Dian Marlina selaku Kepala Dinsos yang telah melecehkan lembaga DPRD Kabupaten Banjar,” kata Irwan Bora.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini berharap, surat tuntutan yang telah dibacakan dan disampaikan ke unsur pimpinan DPRD dapat segera ditindaklanjuti, sehingga Bupati Kabupaten Banjar dapat menentukan sikap.
“Kalau permintaan ini tidak ditanggapi kami akan melakukan perlawanan politis. Berada di tahun politik, saya berharap Bupati segera menyikapi permasalahan ini”
” karena hal ini juga menyangkut elektabilitas Bupati. Jangan sampai tetap memelihara orang telah melecehkan lembaga DPRD. Jadi bukan saya secara pribadi yang dilecehkan, tapi lembaga,” jelasnya.
Dari peristiwa ini, dapat menjadi pembelajaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banjar agar tidak terulang lagi.
“Bahkan rekan-rekan di DPRD, tak terkecuali Ketua Komisi IV DPRD Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang sudah empat periode menduduki kursi legislatif belum pernah menemui kejadian seperti ini,” sambungnya. ***