suara banua news-BANJARMASIN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pengadaan tanah fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu.
PENGUNGKAPAN ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Kamis, 13 Juni 2024, di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, menetapkan HWT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanbu sebagai tersangka.
Perbuatan tersangka HWT tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.876.000.000,- (Empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Kombes Pol Adam Erwindi pun menuturkan, dalam keterangannya Kasubdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan AKBP Dr. Fadli, mengatakan bahwa kasus pengadaan tanah fiktif di Kabupaten Tanbu anggaran tahun 2023 ini telah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2023.
Sebanyak 32 orang telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, terdiri dari pejabat PUPR, Pemkab Tanbu serta dikuatkan dengan para saksi ahli lainnya.
Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh petugas, yakni SK pengguna anggaran Kadis PUPR Kabupaten Tanbu, SPM, SP2D, Dokumen Pengadaan, Rekening Koran, Kontrak antara Dinas PUPR Kabupaten Tanbu dengan KJPP, Notaris, dan Pemilik tanah, Sertifikat Hak pakai, SPFBT (Sporadik), dan Uang tunai sebesar Rp. 1.005.000.000,- (Satu miliar lima juta rupiah).
“Modus dari tersangka HWT adalah, tanah yang seluas 5.294 M² yang terdapat Kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu ini sudah ada bukti kepemilikannya oleh Pemkab Tanbu, namun di beli kembali oleh tersangka dengan memunculkan sporadik (Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) baru,” terang AKBP Fadli.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HWT dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi.
“Kasus ini masih didalami dan berproses, bilamana ada perkembangan akan disampaikan kembali,” lanjutnya. ***
kori sbn