suara banua news- BANJARMASIN, Majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa M. Anshari as AAN dalam perkara narkoba seberat 2 kilogram.

DALAM amar putusannya, majelis hakim menilai terbukti bersalah melawan hukum dan sebagaimana telah diatur dan diancan pidana melanggar pasal 114 ayat 2 UURI Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tentu hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Yosephine SH dari kejati Kalsel meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun penjara.

Setelah mendengarkan amar putusan yang di bacakan dipersidangan kedua bilah pihak baik JPU maupun Kuasa Hukum Nata SH sama-sama meminta waktu atau pikir-pikir terlebih dulu.


” Terhadap putusan 13 tahun penjara bagi kliennya Anshari kami pikir-pikir untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan orang tua Anshari, karena masih ada waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum atau tidak, ” ujar Kuasa Hukum H.Nata SH.

Untuk diketahui bahwa terdakwa diamankan petugas saat membawa 2 paket barang yang ternyata isinya adalah narkoba.***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here