suara banua news -BANJARBARU,
Sebanyak empat dus alkohol 95 persen dan ratusan bungkus minuman energi atau gaduk di amankan Satu Pol PP Kota Banjarbaru di sebuah warung di kawasan Jalan A Yani KM 34,5, Gang Warga. Kota Banjarbaru.
MENURUT Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Sat Pol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, puluhan gaduk itu ditemukan karena adanya laporan warga sekitar yang resah.
“Warga itu melaporkan bahwa di daerah itu sering terjadi jual beli gaduk,” jelasnya.
Pihaknya langsung melakukan penelusuran dan didapati sebuah warung di sebuah tanah kosong dalam keadaan terkunci yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan gaduk.
“Letak warungnya di tanah kosong samping rumah warga,” sambungnya.
Namun, ia sedikit kesulitan lantaran tidak ada warga yang mengakui bahwa itu warung miliknya.
“Saat kita tanya ini warung ini punya siapa, tidak ada yang mau mengaku,” lanjutnya.
Dengan terpaksa, Satpol PP Banjarbaru membongkar warung tersebut dan didapati empat dus alkohol dan ratusan bungkus minuman bernergi.
“Ada empat dus yang berisi 24 alkohol berukuran 300 mili setiap dusnya dan beberapa botol alkohol 100 mili. Kita juga mengamankan ratusan bungkus minuman bernergi di dalam tas,” kata Yanto Hidayat.
Meski pemiliknya masih misteri, Sat Pol PP Banjarbaru yakin akan menemukan pemiliknya. Jika pemiliknya berhasil ditemukan, maka ia tak segan akan menyidangnya karena hal tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ***
nr sbn