suara banua news-BANJARMASIN, terdakwa sepasang suami-istri isteri, M. Yusuf dan Evie Ezar’i alias Evi, dituntut masing masing 20 tahun penjara, perkara 14 kilogram sabu sabu, dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin.
KEDUANYA, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly S SH Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersalah, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Ni Kadek Isma Ayudewi SH, MH dan berlangsung secara virtual ini, kedua terdakwa juga dibebani denda Rp. 1 miliar.
Perkara kedua terdakwa pasangan suami isteri ini berawal sekitar bulan November 2023 lalu, Terdakwa M Yusuf Putra Setia Als Usuf dihubungi oleh saudara Budi (DPO) dengan maksud untuk mengambil paket sabu dan terdakwa menyanggupi permintaan tersebut.
Atas kesanggupan itu, terdakwa Usuf dijanjikan upah Rp. 300 ribu oleh Budi, melalui transfer melalui bank BCA dengan atas nama rekening saudara Indah Purnamasari.
Dalam proses pengambilan paket yang di maksud itu, terdakwa Usuf mengajak terdakwa Evie Ezar’i alias Evi untuk mengambil barang tersebut di Komplek Sejahtera A.Mandiri,Gambut Kabupaten Banjar
Saat ingin membawa barang yang diambil, keduanya diamankan petugas dan diketahui isi paketan tersebut adalah sabu seberat 14 kilogram.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini berlangsung secara virtual, dikarenakan
terdakwa Evi berada ditahanan LP Perempuan dan Anak di Kabupaten Banjar
Sementara Kuasa Hukum Agus SH tidak bisa dikonfirmasi sedang sibuk ada urusan lain. ***
kori sbn