suara banua news – BANJARBARU, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mengaku hingga saat ini belum mengeluarkan izin trayek bagi taksi hijau, sebagaimana tuntutan para sopir taksi hijau yang mereka sampaikan di gedung DPRD Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu.
” HINGGA saat ini, saya belum ada menandatangani izin trayek sementara seperti keinginan para sopir yang unjuk rasa di depan gedung DPRD Banjarbaru,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Mirhansyah.
Padahal, setelah para sopir melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banjarbaru dan mengikuti RDP dengan Komisi III DPRD Banjarbaru pada 10 Juni 2024 lalu, Dinas Perhubungan Banjarbaru langsung memberikan surat edaran pada tanggal 12 Juni 2024 kepada Organda yang berisi persyaratan untuk membuat izin trayek sementara.
Mirhansyah mengatakan, pengajuan izin trayek sementara tidak ia keluarkan lantaran para sopir taksi tidak bisa melengkapi dokumen atau berkas yang harus dilampirkan, seperti Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
“Mereka memakai uji KIR yang 5 tahun ke bawah dan itu tidak berlaku lagi,” jelas Mirhansyah lagi.
Pihaknya sudah memberikan kemudahan kepada para sopir untuk melengkapi perizinan sebelum Surat Keputusan Walikota soal trayek baru disahkan dan diberlakukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
” Kita sudah berikan kemudahan, namun para, sopir tidak bisa melengkapi persyaratan dokumen atau berkas yang kita minta untuk dilengkapi,” lanjut Mirhansyah. ***
nr sbn