suara banua news – BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Adiyaksa S, SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak kekerasan oleh terdakwa Novy Suprapti SH terhadap korban Nabila NA SH warga Batola, di sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

KETIGA saksi yang dihadirkan JPU tersebut, masing masing Nabila NA (korban), Rangga dan Nuzul Afiq (mantan kekasih korban).


Dalam kesaksiannya, Nabila ( korban) dihadapan persidangan menceritakan semua permasalahannya dari awal hingga terjadinya dugaan penganiayaan yang dialaminya.

” Sebelum saya dianiaya, awal kita janjian untuk ketemu TTMnya Nuzul Afiq, ingin menyelesaikan permasalahan terkait adanya video rekaman kami berdua”

” Dan kami bertemu dikediamannya Afiq di perumahan cluster kindai. Belum selesai permasalahan dengan Afiq tiba-tiba muncul terdakwa sambil marah-marah saling adu mulut dilanjutkan dengan perkelahian,” jelas Nabila sambil menangis.

Ditempat itu dirinya diduga ditusuk-tusuk dengan benda tumpul dan juga dicakar bahkan ada juga dibagian tubuhnya ada luka memar dibagian kaki.

” Adapun bekas memar dan cakaran saat itu sudah ada hasil visumnya dikarena setelah dianiaya saya langsung lapor polisi,” sambungnya Nabila.

Kemudahan saksi Afiq dalam keterangannya membenarkan sebelum kejadian antara ia dan korban janji ketemuan dirumahnya untuk menyelesaikan permasalahan antara ia dan korban.

” Saat bersama Nabila diruang kamar depan tiba-tiba masuk Novy dan mereka adu mulut, dan mau berkelahi”

” Namun kami sempat memegang keduanya agar tidak berkelahi, tetapi gagal’

” Mereka tetap saling serang, hingga bergulat dilantai. Kondisi lantai saat itu basah karena dibanting Nabila galon berisi air minum,” jelas Afiq.

Sedangkan Rangga dalan keterangannya senada dengan Afiq dimana ia dan Afiq sama -sama memegang keduanya agar tidak kontak fisik.

” Namun sayang upaya kami gagal keduanya saling bergulat dilantai, sedangkan terkait adanya luka memar tersebut saya tidak mengetahuinya,” terangnya.

Terpisah Kuasa Hukum korban Nita SH dari kantor hukum BLF mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan para saksi terutama saksi Afiq, pihaknya menilai apa yang disampaikannya dalam persidangan tadi ada yang tidak benar dan tidak sesuai fakta dan pihak akan menyampaikannya nanti.

Dijelaskan Nita SH.awalnya korban kenal dengan Afiq saat ia magang dan pertemanan berlanjut sampai adanya dugaan ancaman.

” Niat saksi mau berhubungan kembali karena ingin mengakhiri adanya dugaan ancaman tersebut, namun kami berpendapat bahwa klien kami merasa dijebak dengan menghadirkan terdakwa di rumah Nuzul Afiq dan terjadilah penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Namun dalam permasalahan ini, tambah Nita adanya dugaan keterlibatan saksi Afiq.

” Adanya keterlibatan Afiq yang notabene oknum polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut sesuai dimana keterangan saksi korban,” lanjutnya Nita.

Sidang perkara dugaan penganiayaan yang dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH ini terjadi di Jalan Lingkar Dalam Selatan tepatnya di Perumahan Cluster Kindai Mahatama Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here