suara banua news -BANJARBARU, Kasus perceraian di Kota Banjarbaru, dari Januari hingga Juli 2024, tercatat 221 kasus. Selain faktor perselisihan dalam rumah tangga, faktor beda agama juga menjadi alasan terjadinya perceraian.
HAL INI disampaikan Hakim Pengadilan Agama Kota Banjarbaru M Basthomy Firdaus, didampingi Humas Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Agustian.
Menurut M Basthomy Firdaus, faktor pindah agama biasanya terjadi karena kurangnya komitmen antar pasangan.
Setelah beberapa bulan atau beberapa tahun pernikahan, tidak ada kejelasan komitmen dari pihak laki-laki untuk menjalankan syariat agama. Bahkan, terkadang sehabis menikah, pihak laki-laki kembali ke agamanya semula.
“Biasanya berawal dari beda agama, lalu masuk ke agama pihak perempuan agar pernikahannya sah,” jelas M Basthomy Firdaus.
Sedangkan, pihak perempuan membutuhkan seorang imam dan nahkoda yang bisa membawa pernikahan ke jalan yang sebagaimana mestinya sesuai syariat Islam.
Selain faktor murtad, perceraian di Kota Banjarbaru juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 215 kasus dan 3 kasus akibat salah satu pasangan meninggal dunia, sambungnya.
Pada tahun 2023, ada 545 kasus perceraian di Kota Banjarbaru yang juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 464 kasus.
Sedangkan faktor murtad ada 13 kasus, 1 kasus faktor poligami, 10 kasus faktor salah satu pihak meninggal dan 1 kasus faktor penjara.
“Gugatan cerai ini diajukan para pihak, biasanya pada usia pernikahan ini dibawah lima tahun,” lanjutnya. ***
nr sbn