suara banua news-MARTAPURA, Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengatakan,
sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4, naskah visi, misi, dan program paslon harus sesuai dengan RPJP Daerah.

DAN, ini menjadi salah satu syarat mutlak yang dicantumkan dalam surat pencalonan pendaftaran paslon di Pilkada.


“Sesuai ketentuan Undang Udang (UU) dan PKPU, partai politik peserta pemilu menyatakan sepakat mendaftarkan paslon, tidak akan menarik paslon, tidak mengundurkan diri sebagai paslon, sepakat mengikuti proses pilkada, serta naskah visi, misi, dan program yang diajukan paslon telah sesuai RPJP daerah,” jelasnya Abdul Muthalib.

Lantas bagaimana dengan belum selesainya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjar?

Seperti diketahui, RPJPD Kabupaten Banjar hingga saat Ini pembahasannya belum selesai.

Ditargetkan minggu ke empat Agustis Ini pembahasannya sudah harus rampung. Selain berdampak terhadap daerah, juga berdampak terhadap bakal calon kepala daerah.

Salah satu syarat pencalonan, paslon kepala daerah adalah melampirkan visi, misi dan program paslon yang harus sesuai dengan RPJP, hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 13.***
gusdur sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here