suara banua news-BANJARBARU,
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan yang dilindungi.
KEBERADAAN barang komoditas perikanan yang dilindungi itu terdeteksi melalui mesin X-Ray di Bandara Syamsudin Noor.
Kepala Karantina Kalsel Sudirman mengungkapkan, komoditas perikanan yang dilindungi tersebut berupa 6 sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering yang akan dilalulintaskan ke Jakarta.
“Komoditas perikanan dilindungi berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” jelas Sudirman.
Digagalkannya pengiriman komoditas ini merupakan sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor.
Kronologis penyelundupan komoditas perikanan berawal ketika petugas RA dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor sedang melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray
“Ternyata ditemukan komoditas perikanan tersebut, dan kemudian diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Untuk pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, serta dilaporkan kepada petugas karantina, lanjutnya.
Menurutnya, komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES yaitu jenis dilindungi.
“Supaya dapat melalulintaskan komoditas perikanan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi pengeluarannya,” tutupnya. ***
nr sbn