suara banua news -BANJARBARU, Kejaksaan Negeri Banjarbaru meluncurkan aplikasi Si-LANGKAR. Aplikasi ini untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

KEPALA Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Sugeng Wibowo Saputra menjelaskan, Si-Langkar diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengadukan dugaan tipikor yang terjadi di Banjarbaru dengan menjamin keamanan si pelapor.


“Tentunya sumber kita rahasiakan dan kita jamin keamanannya, jika melaporkan melalui si-Langkar,” jelas Sugeng.

Dia memastikan, data-data dan aduan masyarakat (dumas) yang disampaikan melalui si-Langkar langsung masuk ke sistem database pihaknya.

Sebelum meluncurkan si-Langkar, Pidsus Kejari Banjarbaru juga sudah menyebarkan kotak aduan di kelurahan dan kecamatan yang ada di Banjarbaru.

Di era digital ini, ia menilai hal tersebut kurang efektif karena tidak semua orang berani dan harus repot-repot menuliskan dugaan tipikor dan dimasukkan ke kotak pengaduan yang sudah ada.

Si Langkar sendiri dapat diakses melalui website Kejaksaan Negeri Banjarbaru berikut https://kejari-banjarbaru.kejaksaan.go.id/ dan langsung memilih menu Laporan dan Pengaduan Tipikor.

Masyarakat yang mau melaporkan juga harus mengisi formulir dengan informasi yang jelas dan akurat.

Pelapor pun akan dimintai kartu identitas seperti KTP atau SIM serta bukti pendukung dugaan Tipikor yang dilaporkan.

“Bukti pendukung bisa berupa berita, foto atau video yang menyangkut dugaan tipikor serta rekaman suara,” sambungnya.

Sementara kriteria yang tergolong tindak pidana korupsi, adalah yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Apakah itu uang negara diselewengkan atau gratifikasi dengan memanfaatkan jabatan.

“Seperti contohnya ketika mau masuk sekolah dengan sistem zonasi harus memberikan uang sekian atau seperti komite sekolah yang jelas dilarang,” tandasnya. ***
nr sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here