suara banua news- MARABAHAN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengunjungi Kabupaten Barito Kuala (Batola). Disini KPK memberikan edukasi kepada wakil rakyat Batola.
EDUKASI kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batola ini, guna memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi di tingkat Kabupaten Batola.
Dalam kesempatan ini, Ketua sementara DPRD Batola, Saleh mengatakan, kunjungan KPK di Batola bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.
Hal in sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan KPK untuk tidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan berbagai lembaga, termasuk DPRD dan pemerintah daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf B dan Pasal 8 UU No. 19/2019, KPK bertugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi”
” Dalam rangka itu, KPK mengadakan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung pencegahan korupsi di Batola melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” jelas Ketua Sementara DPRD Batola.
Selain memberikan arahan terkait peran DPRD dalam mencegah korupsi, KPK juga menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Langkah ini dianggap sebagai strategi efektif untuk mempercepat penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan landasan hukum yang kuat, KPK semakin percaya diri dalam menindak berbagai kasus korupsi.
Penguatan fungsi koordinasi yang diamanatkan undang-undang memungkinkan KPK berkolaborasi lebih efektif dengan instansi lain, sehingga penanganan kasus menjadi lebih efisien dan terarah.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Batola menyambut baik kunjungan KPK ini.
Dan, berharap edukasi serta koordinasi yang diberikan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan sinergi yang semakin kuat, upaya memberantas korupsi di Batola diharapkan semakin optimal dan efektif.***