suara banua news- BANJARMASIN, Sengketa hukum antara prinsipal Lando Simatupang suami almh Sri Herawati Saragih ( korban ) yang didampingi kuasa hukumnya Elly Suzanna dan rekan selaku penggugat berhadapan dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin, berujung damai.
SETELAH melalui mediasi yang dipimpin hakim mediator Rustam Parluhuta, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Ellywati Suzanna, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih ) mengatakan bahwa antara pihaknya selaku penggugat dengan pihak tergugat telah ada kesepakatan untuk berdamai artinya pihak tergugat bersedia memenuhi ganti rugi terhadap permintaan yang pihaknya inginkan.
Hal tersebut diungkapkan Elly Suzanna, usai sidang mediasi, pada Kamis, 12 September 2024.
“Memang bukan sebesar Rp851 juta atas dugaan malpraktik biopsi miom yang digugat”
” Dan kami juga sepakat dengan angka atau nilai yang ditawarkan pihak RSUD Ulin,” jelas Elly Suzanna.
“Nah, pekan depan kami akan menandatangani surat kesepatan dengan pihak tergugat,” sambungnya.
Kesepakatan itu, tentunya harus ditandatangani oleh semua pihak. Baik pengugat maupun tergugat, dalam hal ini pihak RSUD Ulin Banjarmasin.
Ellywati Suzanna sendiri adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih (almh) yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.
Ia merupakan advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) sekaligus kuasa hukum suami almarhum Sri Herawaty Saragih, yakni Lando Simatupang.
Sebelumnya, RSUD Ulin Banjarmasin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin oleh Lando Simatupang suami almarhum Sri Herawaty Saragih, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Di mana diduga telah terjadi malpraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.***
kori sbn


















