suara banua news – BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Elin Ayu alias R.A.Lini Kurnia, dalam perkara penipuan berkedok perjalanan haji umroh?
SIDANG terbuka untuk umum ini berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan diketuai majelis hakim Akhyudi serta hakim anggota Febrian Ali SH,MH.
Dalam tuntutannya jaksa menilai, terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sesuai pasal 378 KUHPidana.
Diantaranya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang?
Sebelumnya perkara ini naik kepersidangan, bermula dari terdakwa Elin Ayu alias R.A.Lini Kurnia (pemilik Travel PT.Mutiara Habibi Berkah)
menghubungi saksi Ahmad Assayuti Lubis selaku staf marketing pada PT. FIF Group kantor pusat Jakarta.
Ahmad Assayuti, menanyakan perihal travel yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT. FIF dan selanjutnya saksi Ahmad Assayuti Lubis merekomendasikan kepada terdakwa bahwa travel yang memiliki kerjasama dengan PT. FIF adalah PT. an Namiroh travelindo.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 024/FIF/PKS/SMA/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 dan PT. Baitul Multazam Internasional dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 103/FIF/PKS/SMA/V/2022 tanggal 20 Mei 2022.
Terdakwa sebagai pemilik travel PT. Mutiara Habibi Berkah mengajak saksi Rachmaniah, saksi Ida Royani dan saksi Noorliyani untuk mencari jamaah dan menawarkan paket perjalanan umrah.
Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bonus 1 paket umrah, jika berhasil merekrut jamaah umrah sebanyak 10 orang.
Selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai agen travel PT. An Namiroh Travelindo dan agen travel PT. Baitul Multazam mengajukan konsumen sebanyak 249 jamaah umrah kepada PT. FIF Group Cabang Banjarmasin yang berangkat melalui PT. An Namiroh Travelindo sebanyak 180 orang dan FIF Group Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. An Namiroh Travelindo sebesar Rp. 5.189.000.000.
Dan, melalui PT. Baitul Multazam InternasionaL sebanyak 69 orang dan FIF Group Cabang Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. Baitul Multazam sebesar Rp.2.043.000.000.
Sebelumya para calon jamaah umrah tidak mengetahui jika terdakwa melakukan Amitra (pembiayaan perjalanan umrah melalui PT. FIF) untuk perjalanan umrah tersebut.
Dan, terdakwa telah menerima uang pembayaran, uang muka dari para calon jamaah umrah.
Kemudin terdakwa mengumpulkan para calon jamaah umrah dan mengatakan, bahwa perjalanan umrah para jamaah di Amitra kan dan para jamaah cukup membayarkan uang muka bervariasi antara sekitar Rp. 8.800.000 dan Rp. 20.000.000.
Selanjutnya, para jamaah tidak perlu membayar angsurannya sebesar sekitar Rp. 1.358.000 selama 36 bulan, karena sudah dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.
Terdakwa juga mengatakan kepada calon jamaah umrah, jika ada pihak Amitra dari FIF group datang kepada para calon jamaah umrah untuk melakukan survey dan kunjungan pada tiap jamaah cukup dijawab iya iya saja dan tandatangan berkas karena itu sebagai syarat -syarat agar pencairan dana dari hamba Allah yang dijanjikan bisa terlaksana.
Terhadap para calon jamaah umrah yang diajukan terdakwa kepada PT. FIF sebanyak 249 orang melalui sistim Amitra atau pembiayaan ibadah umrah melalui PT. FIF. tersebut selanjutnya tidak melakukan pembayaran angsuran karena para jamaah umrah telah dijanjikan oleh terdakwa bahwa tidak perlu membayar angsurannya karena akan dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.
Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp. 6. 922.565.556.
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang juga pemilik Travel PT.Mutiara Habibi Berkah, akan mengajukan pembelaan.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.***
kori sbn