suara banua news- MARTAPURA, Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Sungai Tabuk, IPTU Sumari menjelaskan, peristiwa perkelahian antar kelompok di Sungai Tabuk, merupakan sebuah kenakalan remaja.

JADI mereka itu adalah dua kelompok yang sengaja berjanjian di lokasi untuk melakukan perkelahian,” jelasnya.


Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa dua bilah parang, berukuran panjang 61 cm dan 58 cm.

Polisi juga sudah mengamankan pelaku berinisial AAN (15 tahun), pada hari Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 02.00 waktu setempat.

” Perkelahian tersebut, bukan perkelahian antar pelajar. Namun antar kelompok atau genk,” sambungnya IPTU Sumari.

Diketahui, peristiwa perkelahian antar remaja tersebut terjadi di Jalan Gubernur Syarkawi, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, pada Sabtu 21 September 2024, dan video serta fotonya sempat viral di medsos.

Adapun korbannya adalah MY (15 tahun) dengan luka robek di bagian paha, pinggang kanan dan tangan kiri, akibat tebasan parang.

Atas perbuatanya ini, pelaku AAN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, polisi
sudah mengumpulkan beberapa pihak seperti orang tua, guru-guru, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi.

” Kita minta orang tua mengawasi anak remajanya,” tandasnya, IPTU Sumari.***
nr sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here