suara banua news- MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, mengamankan sejumlah remaja di kawasan Perumahan Desa Tungkaran, sedang mabuk minuman keras oplosan (gaduk) dan ‘ngamar’?
REMAJA yang digiring ke kantor Sat Pol PP itu berjumlah 12 orang yang terdiri dari 3 perempuan dan 9 laki-laki.
Kebanyakan dari mereka adalah remaja putus sekolah atau Tidak bersekolah dan hanya ada 3 orang saja yang sudah berusia di atas 18 tahun. Selebihnya berusia dibawah umur.
“Temuan di lapangan bidang Tibum, mereka ada yang minum alkohol dan ada juga cewe cowo yang bukan suami istri kedapatan lagi berduaan di dalam kamar,” jelas Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar, Agus Siswanto.
Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, akan memberikan surat peringatan pertama sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
“Karena ini temuan pertama, maka akan kami beri surat peringatan dahulu. Kalau masih melakukan dan kedapatan lagi sampai tiga kali, baru kami akan proses ke pengadilan,” sambungnya.
Para remaja bukan suami istri yang diciduk dalam satu kamar melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7 yang mengatakan bahwa apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah ditemukan dalam satu tempat, dikenakan denda maksimal 25 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Sedangkan para remaja yang kedapatan minum alkohol oplosan (menggaduk) melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan apabila terbukti serta melanggar sebanyak tiga kali berturut-turut, dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan, lanjut Agus.***
nr sbn