suara banua news – BATOLA, Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti dari dua kasus narkotika. Pemusnahan ini berlangsung di depan lobi Polres Batola dan dipimpin oleh Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang dan Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan.
BARANG bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 127,45 gram dan berat bersih 126,23 gram yang berasal dari dua tersangka, IBR alias AH dan BRN alias Kai.
Pemusnahan barang bukti dimasukkan ke dalam blender bersama air dan detergen, lalu dibuang ke dalam kloset dengan disaksikan oleh para tersangka serta tamu undangan dari BNNK Batola, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan BPOM.
“Barang bukti dari dua tersangka ini sudah memiliki dasar surat ketetapan dan kekuatan sah hukum, serta disisihkan dari barang bukti yang diajukan untuk berkas perkara,” kata Wakapolres Batola Letjon.
Dari tersangka IBR alias AH, yang berperan sebagai kurir, disita satu paket sabu dengan berat kotor 26,3 gram.
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, IBR ditangkap setelah informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, anggota Satres Narkoba juga menangkap BRN alias Kai di Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak.
Sementara itu dari IBR, ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 104,09 gram.
Meskipun barang bukti IBR cukup besar, pihak kepolisian menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan dan penangkapan ini tidak berkaitan satu sama lain.***
ahim sbn