suara banua news -BANJARBARU, Seorang pria di Banjarbaru berinisial S (55 tahun) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang dimuat dalam 9 klip.

WARGA kelahiran Aceh yang berdomisili
di Kabupaten Tanah Bumbu ini diamankan polisi saat berada di kawasan Jalan A Yani KM 37, Sungai Paring, Kabupaten Banjar, 10 Oktober 2024 lalu.


Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andrie Haryono menjelaskan, pada awalnya personel Polsek Banjarbaru Utara melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa sebuah mobil CRV warna hitam dengan plat DA1071KJ membawa sabu-sabu.

“Personel kita langsung standby di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru menunggu mobil itu melintas,” jelasnya, Minggu 27 Oktober 2024.

Kemudian, mobil yang ditunggu-tunggu melintas sekitar pukul 22.30 WITA. Melihat mobil tersebut, Opsnal Polsek Banjarbaru Utara langsung melakukan pengejaran.

“Karena kondisi lalu lintas, mobil baru bisa kami hentikan di Sungai Paring Martapura,” sambungnya.

Dan, S pun keluar dari mobil dan digeledah oleh petugas kepolisian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan gumpalan tisu yang berisi sabu-sabu.

“Ada 9 klip sabu-sabu dengan berat mulai dari 2,5 gram sampai 5 gram total keseluruhan 37,32 gram,” tambahnya, Kompol Yopie Andri Haryono.

Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan kompor, bong, kacamata, pipet dan sendok. Kemudian, 2 unit handphone dan satu unit mobil.

“Pelaku kita amankan ke Polsek Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Pelaku pun dikenakan pasal Tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. ***
nr sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here