suara banua news -BANJARBARU, Tim Hukum Pemenangan Pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah, Deny Heriyatna menilai Keputusan KPU Banjarbaru nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 cacat hukum.
HAL tersebut disampaikan Deny Heriyatna, kepada sejumlah awak media di Banjarbaru, Jumat, 1 November 2024.
Menurutnya, pembatalan tersebut cacat hukum karena KPU atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.
Deny Heriyatna pun mempertanyakan kinerja KPU Banjarbaru yang terkesan terburu-buru. Pasalnya, pihaknya tidak dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rapat pleno hanya dilaksanakan satu kali. Setelah itu kami tidak dimintai keterangan lebih lanjut. Entah itu klarifikasi atau dimintai membawa bukti-bukti lainnya,” jelas Deny.
Pihaknya pun kini mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan atas keputusan KPU Banjarbaru ke Mahkamah Agung ataupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Kita hanya punya waktu yang sedikit, ke MA cuman 3 hari dan PTUN 15 hari,” sambungnya.
Deny pun mengaku pasrah atas keputusan KPU Banjarbaru. Ia menyatakan pesimis usai mendengar kabar putusan diskualifikasi Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai kontestan Pilwali Banjarbaru 2024.
“Jujur dengan keadaan yang mepet ini kami pesimis,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menyampaikan secara resmi pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dan Habib Said Abdullah, Jumat 1 November 2024.
Di hadapan para awak media, Dahtiar kembali membacakan Surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 dengan tangan yang bergetar.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Dahtiar.
Sebelumnya, pada Kamis 31 Oktober 2024,Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota Banjarbaru, atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu.***
nr sbn